Atau, apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan menunjukkan ia adalah pelaku atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat 20 dijelaskan bahwa penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti untuk penyelidikan atau tuntutan atau peradilan.
Demikian informasi apa itu OTT KPK, contoh dan dasar hukumnya. Semoga bisa menambah pengetahuan kalian ya!