Anies soal Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat

Aditya Pratama
Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

"Pertanyaannya kemudian, lalu apa yang sebenarnya menjadi kriminal? Tom Lembong menjalankan tugasnya sebagai menteri, bertanggung jawab pada sektor perdagangan, sebagai pembantu presiden," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendag Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. 

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Anies: Saya Berdiri Bersama Tom Lembong karena Ada Ketidakadilan yang Diperlakukan

2 hari lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

2 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal