Anies: Kasus Tom Lembong Disorot Media Internasional, Dunia Memantau!

Nur Khabibi
Anies Baswedan menyatakan, kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong turut disorot media internasional (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tom Lembong: AI Nyatakan Saya Tidak Bersalah

1 tahun lalu

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula

1 tahun lalu

Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

6 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal