Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan

muhammad rizky
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) saat acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti akan menangani," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal