Aniaya Anak Pakai Palu dan Kunci Inggris, Suami Dilaporkan Istri ke Polres Bogor

Haryudi
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Ist)

Lanjut Arsal, anak lainnya ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu. Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak luput dari penganiyaan ferbal atau nonverbal. 

"Jadi anak-anaknya ini, selain mendapatkan kekerasan fisik, ada juga psikis. Hingga anak-anaknya itu mengalami trauma," kata Wakapolresta. 

Adapun motif sementara perlakuan kekerasan kepada anak-anaknya lantaran sang anak tidak mau mengikuti saat diperintah. 

"Alasannya untuk mendidik anaknya," kata Arsal. 

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi hingga menahun. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. 

Selain itu, satu buah obeng, kunci inggris, palu ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

2 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

4 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

4 hari lalu

Tragis! Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Pelaku Curanmor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal