JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan agar kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN atau swasta diterapkan setiap hari Rabu, bukan Jumat. Hal itu untuk menghindari libur panjang jika WFH diterapkan setiap Jumat.
Irawan mengatakan, WFH pada hari Jumat bisa berpotensi menyimpang dari tujuan karena bisa dimaknai sebagai libur panjang.
"Kalau WFH dilaksanakan hari Jumat, potensial hari tersebut digunakan justru untuk berwisata. Publik bisa menganggap jadi hari libur panjang," kata Irawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/3/2026).
Hal yang sama juga terjadi jika WFH diterapkan hari Senin. Sementara jika diberlakukan pada Kamis, dia khawatir masyarakat banyak mengambil cuti hari Jumat.