Anggota DPR Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Sewa Hunian di Sekitar Senayan

Achmad Al Fiqri
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Ada tiga poin penting dalam aturan tersebut pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan dan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. 

Kedua, tunjangan akan mulai diberikan sejak pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Ketiga, dengan adanya tunjangan perumahan, para anggota DPR tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
10 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
17 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal