Anggota DPR Nilai Putusan Mendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Picu Ketegangan 2 Provinsi

Jamal Pangwa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(Foto: MNC Portal/ Felldy Aslya Utama).

JAKARTA, iNews.id - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan empat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) mendapat kritik keras dari anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek dinilai harus tetap menjadi bagian dari Aceh.

Sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin mendesak Tito Karnavian untuk segera membatalkan keputusan tersebut dan mengembalikan keempat pulau ke Aceh. Penduduk di wilayah tersebut dinilai sudah lama beridentitas sebagai warga Aceh.

Selain itu, sebagai anggota Komisi III DPR, Nazaruddin mengungkapkan, kekhawatiran bahwa keputusan Tito Karnavian dapat memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut. 

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Dia berpendapat bahwa Tito Karnavian sebaiknya lebih memusatkan perhatian pada isu lain yang lebih mendesak daripada menimbulkan polemik di masyarakat.

Dengan tegas, politikus PAN ini menegaskan bahwa ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, bukan sekadar klaim tanpa dasar. Menurutnya, tidak ada alasan yang valid untuk memasukkan pulau-pulau itu ke dalam administrasi Sumut.

"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! 4 Pulau Sengketa Berganti Nama di Peta Google, Jadi Wisata Aceh hingga The Untold Story

57 tahun lalu

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal