Anggota DPR Minta KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (foto: MPI)

Kemenag diduga mengalihkan secara sepihak kuota haji tambahan ke haji khusus. Hal itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji keseluruhan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai aturan. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut, Minggu (23/6/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal