Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

"Karena menegakkan hukum itu bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan, boleh. Mencari-cari kesalahan tidak boleh. Itu hukumnya seperti itu," tutur dia.

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam importasi gula.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan mengganti kerugian negara.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

57 tahun lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

57 tahun lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal