Andhi Pramono Diduga Wajibkan Swasta Setor Duit untuk Akses Ilegal Kepabeanan

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang atau fee atas rekomendasi akses ilegal kepabeanan. Dugaan itu dikonfirmasi KPK kepada 2 saksi dari pihak swasta yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.

Para saksi diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Andhi Pramono. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu (16/8/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Ali, Jumat (18/8/2023).

Selain kedua saksi itu, Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie juga diperiksa KPK. Pemeriksaan untuk mendalami adanya aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal