Ancam Jokowi, Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis

Irfan Ma'ruf
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pecatan TNI Angkatan Darat Ruslan Buton ditangani Bareskrim Polri. Ruslan diterbangkan dari Buton, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan Buton telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis atas kasus ujaran kebencian melalui surat terbuka yang ditulisnya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Ramdhan di kantor Divis Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Ramdhan menuturkan, Ruslan juga dapat dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan kepada penguasa.

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

21 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

7 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal