Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga KBS.
Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spec. Namun, nyatanya minyak mentah bagian negara masih sesuai spec kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
"Saat porsi minyak mentah oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," katanya.
"Jadi, bagian KKKS tadi karena ditolak dengan alasan tidak sesuai spec, harganya tidak sesuai KBS, maka secara otomatis bagian KKKS harus diekspor ke luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.