Anak Usaha Pertamina Sengaja Turunkan Produksi Kilang agar Bisa Impor Minyak Mentah

Ari Sandita Murti
Aditya Pratama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri). (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Abdul menjelaskan, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Adapun, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan di Dalam Negeri.

"Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap seluruhnya, dan pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dia menambahkan, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dua alasan.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga KBS.

Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spec. Namun, nyatanya minyak mentah bagian negara masih sesuai spec kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
4 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
9 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
10 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal