Anak Remaja di Jakbar Dieksploitasi Jadi LC hingga Hamil, Diimingi Rp175.000 per Jam

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi anak di bawah umur dijadikan LC di Jakbar dengan diimingi uang Rp175.000 per jam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp175.000 per jam. Singkat cerita, korban bersedia dan pelaku membawanya ke sebuah bar.

“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ujar dia.

“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” ucap dia.

Polisi pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas delapan orang wanita, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS dan OJN. Sedangkan, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Nasional
4 hari lalu

Segini Besaran Bansos April 2026 dan Kategori Penerimanya Lengkap

Nasional
4 hari lalu

Aparat Sita 17.400 Dolar AS dari 4 Pegawai KPK Gadungan

Nasional
8 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal