Anak Remaja di Jakbar Dieksploitasi Jadi LC hingga Hamil, Diimingi Rp175.000 per Jam

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi anak di bawah umur dijadikan LC di Jakbar dengan diimingi uang Rp175.000 per jam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp175.000 per jam. Singkat cerita, korban bersedia dan pelaku membawanya ke sebuah bar.

“Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ujar dia.

“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” ucap dia.

Polisi pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas delapan orang wanita, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS dan OJN. Sedangkan, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal