Alfitra Salamm Mengaku Dimintai Rp500 Juta oleh Aspri Imam Nahrawi

Riezky Maulana
Asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. (Foto: ANTARA)

Nahrawi didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Dalam perkara tersebut, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Proposal kedua, terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018.

Uang tersebut diterima oleh Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan tercatat dalam rentang 2014 hingga 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Nasional
6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
7 hari lalu

KPK Lanjut Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kali Ini di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal