Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma/ruf).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018) malam. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan berdasarkan surat penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.

Penahanan dilakukan seusai penyidik mendapatkan alat bukti baik berupa petunjuk, keterangan saksi dan tersangka.

”Penyidik mulai malam ini melakukan penahanan. Tersangka Ratna Sarumpaet sudah menandatangani surat penahanan. Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Argo menjelaskan, alasan penahanan yakni agar tersangka tidak melarikan diri. ”Kemudiajn jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
33 menit lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

4 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

6 jam lalu

Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

11 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal