Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Disita Negara: Trader Binomo Pemain Judi

Isty Maulidya
Korban investasi bodong Binomo histeris karena tak terima dengan putusan hakim yang menyatakan aset Indra Kenz disita negara. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

Korban juga menganggap negara telah merampok harta korban. Mereka merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.

Sebelumnya diketahui sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

5 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

6 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

6 hari lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal