Alasan 7 WNI Rela Jadi ABK Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut RI, Tergiur Gaji Rp5 Juta

Dinar Fitra Maghiszha
Kapal Malaysia yang ditangkap usai tepergok menangkap ikan di perairan Indonesia. (Foto: KKP)

“Mereka menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” ujar Pung.

Tak hanya itu, KKP juga menemukan kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan. 

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” tegasnya.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan M Syamsu Rokman menambahkan kedua kapal dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar

Identitas kapal yang ditangkap yakni KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan 300 kg ikan campur dan empat ABK WNI, serta KM SLFA 4584 (27,16 GT) bermuatan 150 kg ikan campur dengan tiga ABK WNI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

1 tahun lalu

2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

1 tahun lalu

Kapal MT Sea Dragon Selundupkan Sabu 2 Ton di Tanjung Balai Karimun, 6 ABK Ditangkap

1 tahun lalu

2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal