Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek gugatan Indra Iskandar berkaitan langsung dengan status hukumnya di KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi informasi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (25/1/2026).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 2 Februari 2026 di ruang sidang 04, pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra Iskandar menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
12 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal