Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Ist)

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ucap Soesilo.

Soesilo menegaskan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepi terhadap dakwaan Jaksa. Tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Kami keberatan atas dakwaan Jaksa, kami akan ajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum," kata Soesilo.

Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana dan pengunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp16,8 triliun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
7 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
9 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
9 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal