Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Wisnu Wardhana
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di PN Semarang, Jateng, Selasa (8/7/2025) siang. (Foto: Wisnu Wardhana).

Dia menilai, terdakwa telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang yang masih di bawah umur. Padahal saat itu tidak yang menunjukkan ancaman terhadap pelaku. 

Selain itu, dia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dari proses persidangan tersebut dan menegaskan bahwa seorang aparat harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Tuntutan ini disambut positif oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, dan ayah korban, Andi Prabowo, menyatakan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
1 tahun lalu

Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain

Internasional
1 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Nasional
11 hari lalu

KKB Tembak Sopir Truk di Jalan Sepi Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Aksi Curanmor Bersenpi di Palmerah, Warga Terluka Terkena Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal