Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Wisnu Wardhana
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di PN Semarang, Jateng, Selasa (8/7/2025) siang. (Foto: Wisnu Wardhana).

SEMARANG, iNews.id - Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntuT denda Rp200 juta atas pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.

"Menjatuhkan hukuma pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin 15 tahun dikurangi selama masa di tahanan," ujar Sateno yang membacakan tuntutan, Selasa (8/7/2025). 

Dia menilai, terdakwa telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang yang masih di bawah umur. Padahal saat itu tidak yang menunjukkan ancaman terhadap pelaku. 

Selain itu, dia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dari proses persidangan tersebut dan menegaskan bahwa seorang aparat harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Tuntutan ini disambut positif oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, dan ayah korban, Andi Prabowo, menyatakan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

57 tahun lalu

Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, 9 Orang Terluka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal