Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Wisnu Wardhana
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di PN Semarang, Jateng, Selasa (8/7/2025) siang. (Foto: Wisnu Wardhana).

SEMARANG, iNews.id - Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntuT denda Rp200 juta atas pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.

"Menjatuhkan hukuma pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin 15 tahun dikurangi selama masa di tahanan," ujar Sateno yang membacakan tuntutan, Selasa (8/7/2025). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
1 tahun lalu

Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain

Internasional
6 hari lalu

Met Gala 2026 Tetap Digelar Mewah walau White House Mencekam!

Internasional
14 hari lalu

Penembakan di Acara Gedung Putih, Pelaku Didakwa Berusaha Bunuh Trump

Internasional
14 hari lalu

Trump Disebut sebagai Presiden Paling Banyak Diserang dalam Sejarah AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal