Aiman Singgung Demokrasi Indonesia Terancam karena Anwar Usman Langgar Etik Berat

irfan Maulana
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat,Selasa (28/11/2023). (Foto: iNews/Irfan Maulana)

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman sebagai wali kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiel itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Setelah dilaporkan, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti terlibat konflik kepentingan atas perkara tersebut.

Aiman menuturkan, putusan itu membuat masyarakat resah. Mulai dari rakyat jelata, koalisi masyarakat sipil hingga budayawan menyuarakan aspirasinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal