Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Felldy Aslya Utama
Agus Suparmanto memastikan batal mengajukan gugatan ke PTUN terkait kepengurusan Muhamad Mardiono di PPP. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Agus Suparmanto memastikan batal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Muhamad Mardiono di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini menyusul kesepakatan untuk berdamai atau islah dengan kubu Mardiono. 

Setelah mencapai kesepakatan islah, Agus Suparmanto akan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Jadi itu (Gugat PTUN) tidak kami lakukan karena sudah di mediasi, dan bahkan sekarang ini Pak Menteri (Menkum) sudah sebagai wakil dari pemerintah untuk menyatukan kembali," ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Agus berpesan agar dalam masa transisi tidak ada perubahan-perubahan kepengurusan di tingkat daerah. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan baru.

"Ya terutama tidak ada dalam proses ini, tidak ada perubahan-perubahan khususnya acara-acara mukerwil, mukercab, bahkan perubahan PAW dari DPRD dan perubahan dari DPC maupun DPW," kata dia.

"Sehingga ini kita juga tenang dalam masa transisi ini untuk khususnya rekonsiliasi juga," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Regional
4 bulan lalu

Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai, Menkum Keluarkan SK Baru PPP

Nasional
11 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
13 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal