JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono. Video itu diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy Pandji.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengungkapkan saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” kata Rizki Prakoso, Kamis (19/2/2026).
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” ujarnya.