Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025

Nur Khabibi
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis tujuh bulan penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dengan hukuman tujuh bulan penjara. Wawan disebut terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). 

Hukuman yang diterima itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Wawan. 

Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Wawan dihukum selama satu tahun penjara. 

Sebelumnya, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menjelaskan, manipulasi itu dilakukan Wawan dengan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Nasional
1 bulan lalu

Admin Gejayan Memanggil Orasi usai Divonis Bebas, Tegaskan Tak Takut Dipenjara

Nasional
1 bulan lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal