Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Ilustrasi Fandy Lingga divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. (Foto: Ist)

Hakim menilai, Fandy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam putusannya, hal memberatkan bagi Fandy berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta telah menyebabkan kerugian negara yang besar.

Sementara hal yang meringankan, belum pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan berkelanjutan. 

Perlu diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung di ruang sidang dalam pembacaan putusan tersebut. Ia hadir secara virtual.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal