Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Rizky Agustian
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan merespons protes yang dilayangkan Roy Suryo soal penangkapan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan bukti yang dimilik Roy sebaiknya diuji melalui sidang praperadilan yang telah bergulir.

Ade meyakini Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum dan alat bukti yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan praperadilan.

"Saya rasa ini kan prosesnya sudah praperadilan, nah tentu kepolisian juga memiliki bukti. Nanti bisa diadu di praperadilan," ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).

Dia menegaskan, penjelasannya hanya sebatas aspek hukum acara pidana mengenai penangkapan, bukan membenarkan salah satu pihak.

"Artinya kalau cerita Mas Roy itu sepihak, karena saya juga tidak hadir di situ. Tapi yang saya jelaskan adalah penangkapan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

57 tahun lalu

Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal