Selain itu, DPR dan Kemenag juga menyetujui adanya realokasi anggaran untuk pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP). Tugas ini dialihkan dari unit Eselon 1 penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal.
Menurut Nasaruddin, perubahan tersebut bertujuan agar pengelolaan PIP lebih terintegrasi, konsisten dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memiliki koordinasi yang lebih kuat dalam penyaluran bantuan pendidikan agar benar-benar tepat sasaran.
"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu", tandas Nasaruddin.