ACT Kena Dugaan Penyelewengan Dana Umat, MUI: Umat Islam Harus Bayar Zakat di Lembaga Kredibel

riana rizkia
ilustrasi uang penyelewengan dana umat

"Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik. Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," ujarnya. 

Kedua, kata Asrorun, lembaga pengelola zakat harus memiliki kompetensi teknis. Maksudnya adalah pengelola harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat. 

"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus. Dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah," kata dia. 

"Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," tutur dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

MUI: Iran bakal Mudahkan Kapal Tanker Indonesia Lewati Selat Hormuz

Nasional
1 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
19 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Seleb
19 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Dewi Perssik Bagi-Bagi 8.400 Beras Zakat di Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal