ACT Kena Dugaan Penyelewengan Dana Umat, MUI: Umat Islam Harus Bayar Zakat di Lembaga Kredibel

riana rizkia
ilustrasi uang penyelewengan dana umat

JAKARTA, iNews.id - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat. Merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam untuk membayar zakat di lembaga yang kredibel.

Menurut Asrorun, sebelum berinfak sedekah umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelolanya. Dengan begitu, amanah yang diberikan bisa disalurkan kepada yang membutuhkan.

"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," ucap Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Lebih lanjut, Asrorun juga menjelaskan bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah sehingga perhitungannya jelas sesuai aturan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
18 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Seleb
18 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Dewi Perssik Bagi-Bagi 8.400 Beras Zakat di Jember

Nasional
19 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal