JAKARTA, iNews.id - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengklaim ingin mengembalikan uang suap proyek BTS 4G Bakti Kominfo Rp40 miliar. Namun dirinya bingung cara mengembalikan uang tersebut.
Achsanul awalnya mengungkap tak lama setelah menerima uang itu menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang.
"Tujuannya menyimpan di rumah itu di kemang itu apa tujuannya?" tanya Hakim dalam sidang kasus korupsi proyek BTS BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Acshanul.
Hakim pun kembali mencecar Acshanul kemana uang itu akan dikembalikan. Namun demikian, Acshanul mengaku bingung ke mana uang itu harus dikembalikan.
"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin nomor telponnya pun sudah tidak ada," jawab Acshanul.