ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Fandi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

3 ABK WNI Hilang usai Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz

Nasional
19 jam lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari

Nasional
3 hari lalu

DPR bakal Undang Nabilah O'Brien, Gali Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

Nasional
3 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal