Dia juga menyebut bahwa apa yang disampaikan Ade Armando dalam podcast memiliki daya rusak yang luar biasa, dan tindakan tersebut harus dibawa ke ranah hukum.
"Setelah pertemuan dengan 40 ormas dengan Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa, maka kesimpulannya yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa dengan Pak JK ini harus dibawa ke ranah hukum. Soal orangnya mungkin bisa dimaafkan, tetapi tidak untuk perbuatannya," tuturnya.
Sebelumnya, 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan polemik narasi unggahan potongan video ceramah JK terkait mati syahid.