9 Hak Istimewa VOC yang Diberikan Pemerintah Belanda, Tak Hanya Monopoli Dagang

Puti Aini Yasmin
ilustrasi VOC (screenshoot Kemdikbud)

JAKARTA, iNews.id - Hak istimewa VOC mendatangkan banyak kesulitan pada masyarakat Indonesia di zaman dulu. Berikut 9 hak istimewa VOC yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur. VOC dibentuk pada tahun 1602 dan kantor pertama berada di Banten dikepalai oleh Francois Wittert.

Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa VOC yang disebut octrooi. Berikut isi hak oktroi VOC yang perlu diketahui.

Hak Istimewa yang Dimiliki VOC

  • 1. Hak monopoli perdagangan
  • 2. Hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
  • 3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
  • 4. Berhak mengadakan perjanjian
  • 5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
  • 6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
  • 7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
  • 8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri
  • 9. Berhak menjalankan kekuasaan kehakiman
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM Belanda Rob Jetten Minta Maaf kepada Tentara Maluku

57 tahun lalu

Dua Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

57 tahun lalu

Menyusuri Jakarta dengan Mesin Waktu, Berwisata ke Masa Batavia

57 tahun lalu

Prabowo Pidato di DPR: Bangsa Indonesia Pernah Ditempatkan di Bawah Anjing oleh Penjajah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal