9.333 Napi di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

Antara
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa penahanan bagi para narapidana di perayaan Natal 2017. Dari total 15.748 narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia hanya 9.333 yang mendapatkan remisi khusus Natal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.

"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Ma'mun di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Dia juga menyebutkan, pemberian remisi khusus Natal kali ini telah melalui sejumlah pertimbangan berlapis. Baik itu secara administratif, substantif dan tergantung jenis pidana.

"Kalau koruptor, dia harus jadi justice colaborator dulu," katanya.

Data yang dimiliki Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 227.446 orang. Sementara yang beragama Kristen sebanyak 15.748 orang dan yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 9.333 narapidana.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Bak Film Hollywood, Napi Kabur dari Lapas Nusakambangan hingga Bajak Perahu Warga

Nasional
1 bulan lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
2 bulan lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal