JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa penahanan bagi para narapidana di perayaan Natal 2017. Dari total 15.748 narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia hanya 9.333 yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.
"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Ma'mun di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Dia juga menyebutkan, pemberian remisi khusus Natal kali ini telah melalui sejumlah pertimbangan berlapis. Baik itu secara administratif, substantif dan tergantung jenis pidana.
"Kalau koruptor, dia harus jadi justice colaborator dulu," katanya.
Data yang dimiliki Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 227.446 orang. Sementara yang beragama Kristen sebanyak 15.748 orang dan yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 9.333 narapidana.