“Apakah data hari ini sudah sempurna? Belum. Tapi kita sudah sepakat memulainya bersama,” ucapnya.
Salah satu konsekuensi penerapan Inpres 4/2025 adalah penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI. Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun jumlah tersebut besar, kuota tidak dikurangi, melainkan dialihkan ke penerima yang lebih berhak.
“Kuota tetap. Tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang kami anggap lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya,” kata dia.
Langkah tersebut diambil berdasarkan verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan Kementerian Sosial bersama BPS.
“Apa pertimbangannya? Pertama hasil ground check kami. Kami turun ke lapangan dengan SDM yang kami miliki bersama BPS kepada penerima-penerima manfaat ini. Maka kemudian, ada 2 juta lebih ternyata dia sebenarnya tidak berhak menerima PBI,” ujar Gus Ipul.