8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Achmad Al Fiqri
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap ada lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Mayoritas para pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan hingga menikah dengan warga negara asing (WNA).

Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono. Dia memperkirakan, jumlah permohonan pencabutan status WNI itu terus bertambah seiring waktu.

“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir. Kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono.

Dulyono mengungkapkan, para pemohon beralasan ingin menempuh pendidikan hingga pekerjaan di negara lain. Namun, mayoritas pemohon beralasan akan menikah dengan WNA.

“Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” ucap Supratman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

57 tahun lalu

Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

3 Eks Pimpinan BGN Dadan, Lodewyk dan Sony Jadi Tersangka, Menkum: Presiden Sudah Berkali-Kali Ingatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal