7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal

Nur Khabibi
Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi cap emas Antam ilegal. (Foto: Nur Khabibi)

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.

Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.

Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster terdakwa PT Antam merupakan pejabat yang berada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal

1 tahun lalu

6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

1 tahun lalu

7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

16 jam lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal