7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal

Nur Khabibi
Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi cap emas Antam ilegal. (Foto: Nur Khabibi)

7. Suryandi Lukmantara, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8-12 tahun. 

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula di PT Antam yang mempunyai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.

Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Unit bisnis ini bekerja sama dengan pelanggan emas yakni ketujuh terdakwa. Pada intinya, pelanggan emas atau para terdakwa menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal

1 tahun lalu

6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

1 tahun lalu

7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

6 jam lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal