7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Kiswondari
Carlos Roy Fajarta
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MPI: Armydian Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Tujuh pidana diubah dalam draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Di antaranya unjuk rasa dan demonstrasi, hingga perusakan rumah ibadah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draft terbaru RUU KUHP.

"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Setelah perwakilan Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, maka saat ini proses selanjutnya ada di tangan parlemen.

Berikut 7 perubahan ketentuan pidana :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Perusakan Warung oleh Prajurit TNI di Kemayoran, Berawal dari Salah Paham

Nasional
10 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
12 hari lalu

Alasan Prabowo Tambah Kursi Wamenko Pangan, Tunjuk Hanif Faisol

Nasional
22 hari lalu

Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal