7 Orang Ditahan Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi, Termasuk Kepala Dinas DPKPP Cirebon

Toiskandar
Kejari Cirebon menahan tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan dan drainase, Rabu (28/5/2025). (Foto: Toiskandar).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.  

Hingga kini, Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Kejagung Ungkap Status 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
10 bulan lalu

Kejagung bakal Panggil Vendor terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Nasional
4 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Nasional
5 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal