6 Terpidana Kasus Vina Juga Laporkan RT Pasren dan Kahfi soal Dugaan Kesaksian Palsu

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkap pihak-pihak yang dilaporkan soal dugaan kesaksian palsu, dua di antaranya RT Pasren dan Kahfi. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan pihak-pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Selain Iptu Rudiana, Aep dan Dede, RT Pasren dan anaknya, Kahfi juga dilaporkan ke Bareskrim.

"Satu kepada Pasren dan Kahfi, kemudian kepada Aep dan Dede, kemudian terakhir laporan kepada Rudiana," kata Jutek dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata? yang tayang di iNews, Selasa (23/7/2024). 

Dia menuturkan, laporan dipisah menjadi tiga Laporan Polisi (LP). Semuanya terkait dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan para terlapor.

"Tiga-tiganya (keterangan palsu), ada tiga LP semuanya dikeluarkan tanda terima dan sudah berproses," tutur dia.

Menurutnya, polisi telah melakukan gelar perkara atas pelaporan terhadap Dede dan Aep. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kecukupan bukti awal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
10 jam lalu

Aliansi 40 Ormas Islam Minta Bareskrim Usut Ade Armando Cs terkait Video Ceramah JK

Buletin
13 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Buletin
13 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal