JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pengoperasian enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru masih menunggu penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum masing-masing kawasan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengonfirmasi bahwa penyelesaian draf regulasi ini menjadi tahapan penting paling akhir sebelum keenam wilayah ekonomi tersebut mulai beroperasi secara resmi.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai tanggal persis penandatanganan dokumen negara tersebut.
"Karena satu KEK harus ada satu peraturan pemerintah. Jadi sore ini kami akan rapat lagi," ujar Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).
Susiwijono mengklaim bahwa arus usulan pembentukan zona ekonomi baru terus mengalir deras dari para pelaku usaha lintas sektor.