"Semalam jam 00.19 WIB, jenazah datang ke RS Polri di Instalasi Kedokteran Forensik," ujar Edy.
2. Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kakoporlairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, tindakan Brigadir Rangga tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana.
"Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain, di rumah Duka, Perumahan Tapos Residance, Cimanggis, Depok, Jumat (26/7/2019).
Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.