56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus narkoba dan minuman keras ilegal (foto: iNews.id)

"Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp6 juta," tambahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Terakhir, Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni Dapat Ancaman usai Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba? Ini Faktanya!

Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Bakal Bawa 4 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Siapa Mereka?

Seleb
4 hari lalu

Nelangsa, Ammar Zoni Kena Mental gegara Bakal Dikembalikan ke Nusakambangan 

Seleb
11 hari lalu

Ammar Zoni Mendadak Ucap Terima Kasih di Ruang Sidang Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal