Menurutnya, proses penerbitan sertifikat didahului dengan pemenuhan sejumlah kriteria, mulai dari kebersihan lingkungan, sistem sanitasi, hingga langkah pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan.
Selain pengawasan administrasi, Dinkes Kota Serang juga mengintensifkan pelatihan kompetensi bagi sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pengolahan makanan. Pelatihan tersebut disesuaikan dengan lokasi SPPG agar pelaksanaan program gizi berjalan merata di seluruh wilayah.
"Pelatihan ini menjadi penting untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur MBG. Peserta dibekali pemahaman penyajian menu yang aman agar tidak menimbulkan keracunan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan," katanya.