50 Orang Positif Covid-19, Pengacara Keberatan Siti Fadilah Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

Sindonews
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah kembali dijebloskan ke penjara yakni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Siti Fadilah berobat di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dia khawatir, Sit Fadilah tertular virus Corona atau Covid-19.

Informasi yang diterima pihak Kuasa Hukum Siti Fadilah, 50 orang lebih terjangkit dan positif Covid-19 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Besok surat keberatan pembawaan paksa Ibu Fadilah akan saya kirim secara resmi ke Rutan," katanya di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Pihak kuasa hukum Siti Fadilah Supari mengaku menyaksikan penjemputan kliennya ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. "Bu Siti Fadillah Supari pada hari Rabu tanggal 20 Mei masuk rumah sakit RSPAD dengan tujuan berobat terkait penyakit asma yang dideritanya," katanya.

Cholidin mengaku, pihaknya sudah menulis surat permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar kliennya dipindahkan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
4 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
4 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
6 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal