5 WNI di AS Dideportasi Imbas Kebijakan Imigrasi Trump

Binti Mufarida
sebanyak 5 orang WNI dideportasi dari AS imbas pengetatan kebijakan imgrasi Presiden Donald Trump (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan sebanyak 5 orang WNI dideportasi dari Amerika Serikat (AS). Hal itu imbas pengetatan kebijakan imigrasi yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

Menurut Judha pada dasarnya ada 20 WNI yang ditangkap pihak imigrasi. Penangkapan itu terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keterlibatan dalam unjuk rasa hingga persoalan administratif.

"Tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak," ujar Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Judha pun menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi. Sedangkan, enam di antaranya adalah mahasiswa yang awalnya masuk AS dengan visa F1.

"Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Anjlok usai AS-Iran Setujui Kesepakatan Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal